Meski Berstatus DPO, Polsek Mandrehe Tak Menahan Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan

Meski Berstatus DPO, Polsek Mandrehe Tak Menahan Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan

TOPNUSANTARA.com – Sulit dijelaskan apa yang terjadi di Polsek Mandrehe. Betapa tidak, Rogogo Waruwu alias Ama Safi yang berstatus DPO atas kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan, justru tidak ditahan Polsek Mandrehe meski keluarga korban sudah berhasil mengamankannya.

Alhasil, pihak keluarga korban pun bingung dan hanya bisa pasrah sembari melepaskan tersangka.

Informasi yang dihimpun, adapun penganiayaan yang disertai pengeroyokan tersebut terjadi pada 19 Oktober 2018 lalu. Saat itu, Ama Safi melakukan pengeroyokan bersama tiga rekannya, Fanoloni Gulo (sudah ditahan), Hafamati Gulo (berkas terpisah) dan Fitenieni Waruwu (DPO) terhadap korbannya, Sofarius Waruwu.

Setelah aksi pengeroyokan tersebut, Ama Safi pun kabur guna menghindari proses hukum. Dan, Selasa (23/11/2021), tersangka berhasil diamankan warga bersama keluarga korban. Selanjutnya tersangka langsung diserahkan ke Polsek Mandrehe guna proses lebih lanjut.

“Saat kita antar, pihak Polsek Mandrehe tidak melakukan penanganan. Mereka beralasan belum disurati Pengadilan, sehingga tersangka tidak diterima Polsek Mandrehe,” ungkap salah seorang keluar korban yang enggan menyebutkan namanya.

Dikatakannya, meski belum mendapat surat dari Pengadilan, dirinya berharap pihak Polsek Mandrehe setidaknya mengamankan tersangka terlebih dahulu, mengingat tersangka belum dihukum atas kasus yang dilakukannya.

“Berkas dari kita melapor atas kasus tersebut sampai sekarang juga ada salinannya, oleh sebab itu kita bingung kenapa tersangka tidak ditahan. Kalau begini, kami tidak tau harus bagaimana. Tersangka terpaksa kami bebaskan saja,” kesal pria yang merupakan Advokat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi untuk konfirmasi. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan