Polres Asahan ‘Gulung’ Sindikat Curanmor, Pelaku dan Penadah Diamankan

Polres Asahan ‘Gulung’ Sindikat Curanmor, Pelaku dan Penadah Diamankan

TOPNUSANTARA.com – Satreskrim Polres Asahan ‘gulung’ sindikat curnamor, dengan mengamankan seorang pelaku dan 2 orang penadahnya, Rabu (17/11/2021). Adalah Dinda Ratna Sari br Siallagan warga Jl Syech Hasan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pelakunya.

Sementara kedua penadahnya yakni, Sulaiman Lubis warga Jl Asahan, Kelurahan Sejahtera dan Jhonson Silaban warga Jl Rangkuti Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban, Elpidawati br Sembiring warga Jl Dipenogoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan Nomor:LP/B/803/X/2021/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 Oktober 2021.

Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda PCX BK 4080 VBS miliknya yang terparkir diretas Ruko, Senin (4/10/2021) lalu. Saat itu, sepeda motor dicuri oleh tersangka Dinda.

“Selanjutnya kita lidik dan berhasil mengamankan tersangka Dinda dikawasan Jl Diponegoro. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor tersebut kepada Sulaiman Lubis,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH, Kamis (18/11/2021).

Dikatakan Rahmadani, dari pengakuan tersangka, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Sulaiman usai dilakukan pemancingan kembali.

“Ternyata barang bukti sudah dijual kembali oleh Sulaiman kepada Jhonson. Sehingga kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Jhonson. Tersangka Dinda kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan tersangka Sulaiman serta Jhonson kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Rahmadani. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan