TOPNUSANTARA.com – Tanpa perlawanan, RYJ alias Tauruk (33) warga Lingkungan IV, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, digelandang petugas ke Mapolres Tapteng, Rabu (17/11/2021). Bukan tanpa sebab, Tauruk diamankan lantaran nekat menjadi juru tulis (jurtul) KIM dikawasan tersebut.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasat Reskrim, AKP Sisworo mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka. Selanjutnya pihaknya menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Hasilnya tersangka kita amankan disebuah warung dikawasan Jl Padangsidimpuan, Kecamatan Badiri. Saat itu tersangka juga tengah merekap nomor pesanan pelanggannya,” ungkap Sisworo.
Dikatakannya, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 2 unit handphone merek Oppo A1K warna hitam dan merek Samsung warna putih yang berisi nomor pesanan KIM serta uang sebesar 581 ribu yang diduga hasil penjualan KIM.
“Saat ini tersangka masih kita periksa dan kembangkan lagi kasusnya. Tersangka kita jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Sisworo. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses