Teror Korban dan Lakukan Pengancaman, 2 Karyawan Pinjol ‘Uang Hits’ Diringkus Polisi

Teror Korban dan Lakukan Pengancaman, 2 Karyawan Pinjol ‘Uang Hits’ Diringkus Polisi

TOPNUSANTARA.com – Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang penagih (desk collection) pinjol ilegal yang meneror debiturnya. Dua tersangka tersebut berinisial RA (21) yang memiliki peran di desk collection dan AH (27) yang merupakan team leader di sebuah aplikasi pinjaman online bernama ‘Uang Hits’

“Dari penyelidikan dan penyidikan ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban, Selaaa (26/10/2021) lalu,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi persnya, Jumat (12/11/2021).

Dijelaskan Bimo, pengungkapan bermula dari laporan korbannya, M. Saat itu M meminjam uang di aplikasi pinjol Uang Hits sebesar 3 juta, namun yang diterima korban hanya 2 juta dengan alasan 1 juta untuk uang pajak.

“Meski begitu korban tidak keberatan. Namun beberapa setelah meminjam, korban dihubungi tersangka dan diminta untuk segera melunasi hutangnya sebesar 3,2 juta. Saat penagihan, tersangka mengancam akan menyebarkan semua data korban, sehingga korban pun langsung melunasinya,” jelas Bismo.

Lanjutnya, meski sudah melunasi hutangnya, korban kembali mendapat penagihan oleh tersangka serta pengancaman. Tak terima korban pun melaporkannya ke kita dan langsung kita tindaklanjuti.

“Hasilnya tersangka RA kita amankan dari kawasan Tangerang Selatan dan AH dikawasan Garut, Jawa Barat. Dari pemeriksaan diketahui pimpinan tertinggi yakni Mr Sun, Mr Yu dan Mr Sun yang keberadaannya di Cina dan kita akan berkordinasi dengan Interpol. Para tersangka kita jerat Pasal UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas Bismo. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan