TOPNUSANTARA.com – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya pengusaha rumah makan di Karawang. Enam pelaku ditangkap dan salah satunya adalah istri korban yang diduga merupakan otak dari pembunuhan tersebut.
Adalah NW (49) selaku istri korban dan otak dari pembunuhan, kemudian AM alias Otong (25), H (39), BN (34), RN (33) Alias Aji dan MH (25) para pelakunya.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SH SIK MH mengungkapkan para pelaku ditangkap dari tempat berbeda, Rabu (3/11/2021) kemarin.
“Terkait kasus kejadian penghilangan jiwa atau nyawa orang lain yang terjadi pada Rabu (27/10/2021) di Jalan Jeruk Guro, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, kami awalnya mendapatkan laporan bahwa ada kejadian pembunuhan terhadap inisial KA (54) meninggal dunia dengan luka tusuk di bawah ketiak, kepala dan tangan pada pukul 23.49 WIB yang lokasinya berdekatan dengan kediamannya,” ujar Aldi dalam pressrilisnya, Sabtu (6/11/2021).
Dikatakan Aldi, dari kejadian tersebut pihaknya turun jE lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
“Seminggu setelah kejadian, petugas kita berhasil menangkap 6 orang tersangka dikediamannya masing-masing. Termasuk NW (49) yang merupakan istri korban. Kini kita masih mengejar 2 orang lagi tersangka,” terang Aldi.
Dijelaskan Aldi, bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan sejak September 2021 lalu. Dan eksekusi dilakukan, Rabu (7/11/2021). Kejadian bermula saat korban tengah makan di Kedai Ayam Bakar di GOR Panatayudha.
“Mengetahui keberadaan korban, pada tersangka berkumpul disalah satu Alfamart yang tak jauh dari tempat korban makan. Selanjutnya tersangka Otong berpura-pura membeli air di warung tersebut guna memastikan korban. Setelah melibat korban pulang, tersangka pun mengikutinya dan langsung mengeksekusi korban,” terang Aldi.
Lanjutnya, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti hp, 3 unit sepeda motor, 1 buah golok dan badik. “Para tersangka kita jerat Pasal 340 Subsider 338 junto 556 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sebelumnya diketahui, seorang pemilik rumah makan di Karawang diduga menjadi korban kekerasan orang tidak dikenal. Kejadian tersebut terjadi di depan rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Nagasari. (tim)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses