TOPNUSANTARA.com – Kembali berulah usai bebas, MI alias Isak (27) warga Jl Sei Kapias, Kecamatan Sei Tualang Rasi, Kota Tanjung Balai, kini harus kembali masuk penjara. Pasalnya, residivis curanmor ini dibekuk petugas Satreskrim Polres Tanjung Balai di Jl Jend Sudirman Km 2,5 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di depan Alfamart, Sabtu (6/11/2021).
Barang bukti 1 buah kunci letter T dan uang sebesar 400 ribu diduga hasil penjualan sepeda motor curian turut diamankan petugas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Dewi Rahayu warga Dusun V Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Saat itu, wanita yang berprofesi sebagai bidan ini kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD miliknya dihalaman rumahnya, Jumat (22/10/2021) lalu.
“Dari laporan korban langsung kita tindaklanjuti. Hasilnya tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan dilokasi persembunyiannya,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri, Senin (8/11/2021).
Dijelaskan Rapi, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban sebesar 1,3 juta dengan dibantu oleh MI.
“Selanjutnya kita lakukan pengembangan terhadap MI dikediamannya di Sipaku Area Kabupaten Asahan, namun belum berhasil ditemukan. Tersangka merupakan residivis curanmor yang baru bebas karena proses asimilasi. Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Rapi. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses