TOPNUSANTARA.com – Sempat buron, Alvy Syahrin Surbakti alias Alvy (28) warga Jl Jemadi Gg Kelapa, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, ini akhirnya diciduk Tekab Polsek Medan Barat. Bukan tanpa sebab, Alvy diamankan lantaran melakukan penggelapan sepeda motor. Selanjutnya Alvy pun diboyong ke Mapolsek guna proses lebih lanjut, Jumat (5/11/2021).
Informasi yang dihimpun, penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi, Jumat (9/4/2021) lalu. Dengan modus ingin menjemput temannya, tersangka menggelapkan sepeda motor Suzuki BK 6701 OM milik Andi Harfian (38) warga Dusun I, Kecamatan Partumbukan.
Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sekitar 6,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Barat dengan Nomor : LP/100/IV/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat tanggal 28 April 2021.
“Dari laporan korban kita lidik. Hasil tersangka berhasil kita amankan dari lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan,” ungkap Kanit Reskrim Medan Barat, Iptu Philip A Purba, Sabtu (6/11/2021) malam.
Dikatakan Philip, dari pemeriksaan tersangka mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual pada seorang pria yang sering dipanggil Bang (DPO) dikawasan Marelan seharga 1 juta.
“Kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka kita jerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Patumbak ini. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses