TOPNUSANTARA.com – Ditreskrimsus Poldasu berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman. Dalam pengungkapan tersebut, 2 tersangka masing-masing Aras dan SY bersama barang bukti 1 unit laptop, 1 unit hp dan beberapa perangkat komputer juga turut diamankan.
Dalam pressrilisnya, Jumat (5/11/2021) sore, Kapoldasu, Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).
“Didalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu kepada setiap korbannya,” jelas Hadi.
Setelah uang diberikan para korban, kata Hadi, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi. “Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Daam Pencarian Orang (DPO),” tegas Hadi.
Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya 6 bulan belakangan. Kini kasusnya masih terus kita dalami. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas guna menghindari menjadi korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban dari para tersangka agar segera melapor,” pungkas Juru Bicara Poldasu ini.
Sementara Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol John Nababan menambahkan kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dikejar. Pihaknya juga terus berpatroli secara online. “Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan,” tegasnya.
Dalam ekspos pengungkapan kasus tersebut dihadiri Dirkrimsus Poldasu, Kombes John Nababan, Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus, AKBP Patar Silalahi, Kasubdit Cyber Crime, AKBP Bambang P, para penyidik dan Provost. (Zega)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses