TOPNUSANTARA.com – Terkait putusan KIP yang menolak gugatan Pemohon untuk membuka dokumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa
KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini.
Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.
Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh Pemohon adalah kewenangan BKN. Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK.
Selanjutnya KPK hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK. Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta Pemohon tersebut.
Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas. KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (r)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses