Nekat Ngedar Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ini Gol Lagi

Nekat Ngedar Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ini Gol Lagi

TOPNUSANTARA.com – Pernah masuk penjara tampaknya tak membuat Suhendri alias Hendri (43) warga Jl Tanjung Sari III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, jera melakukan aksi kriminal. Terbukti, Hendri nekat melakoni pekerjaan lamanya dengan menjadi pengedar sabu.

Alhasil Hendri pun harus meringkuk dibalik jeruji kembali usai petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menciduknya dari areal Perkebunan PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/10/2021). Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke Mapolres guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas dengan cara penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada tersangka. Setelah harga disepekati, petugas pun bertemu dengan tersangka dan langsung mengamankannya.

“Saat diamankan, dari tersangka kita amankan barang bukti sabu seberat 5,02 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit hp android,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (31/10/2021).

Dikatakan Martualesi, dari pemeriksaan tersangka Hendri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari N (DPO) dan meraup keuntungan sebesar 50-100 ribu setiap gramnya.

“Tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama dan divonis 4 tahun. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Martualesi. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan