TOPNUSANTARA.com – Banyaknya laporan masyarakat akan maraknya aktivitas perjudian membuat Polres Samosir terus melakukan razia. Hasilnya seorang juru tulis (jurtul) judi jenis KIM berhasil diamankan petugas.
Adalah BS alias Gress (47) warga Hariara Pintu, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, tersangkanya. Selanjutnya tersangka pun diboyong petugas ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan petugas dari sebuah warung di Jalan Lintas Sidikalang-Doloksanggul, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Senin (1/11/2021).
“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Saat kita amankan tersangka tengah merekap nomor pesanan pemain,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Suhartono, Selasa (2/11/2021).
Dijelaskan Suhartono, dari tersangka diamankan barang bukti uang tunai 657 ribu, 1 unit hp merek Vivo warna hitam yang berisi chat pemesanan angka KIM dan barang bukti lainnya.
“Tersangka kita jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Suhartono. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses