Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

TOPNUSANTARA.com – Menindaklanjuti perintah Presdien RI, Ir Joko Widodo dalam penindakan Pinjaman Online (pinjol), Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Pinjol yang meresahkan warga dari dua lokasi berbeda yakni, Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 3 tersangka yakni, ASA (30 warga Perum Samudra Residence, Kecamatan Tajurhalang, RH alias A (28) warga Desa Cimanggui, Kabupaten Bogor dan APP (27) warga Surabaya.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas melakukan pengungkapan di Kabupaten Sidoarjo dengan mengamankan APP yang bekerja sebagai Desk Collection di PT Duyung Sakti Indonesia, Kamis (7/10/2021) lalu. Pengungkapan bermula dari korbannya, M meminjam uang pada aplikasi Money Ku yang menginduk pada aplikasi Rupiah Maju sebesar Rp 1.023.000, Rabu (29/9/2021).

“Setelah meminjam uang tersebut, korban mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 1.860.000, Kamis (7/10/2021). Namun korban justru kembali mendapat tagihan dari tersangka dan mengirimkan foto korban beserta KTP nya dengan caption ‘bagus ini foto dan KTP diviralkan ya’. Dari situ korban merasa takut dan terancam,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dalam pressrilisnya, Senin (25/10/2021).

Dijelaskan Nico, adapun PT Duyung Sakti Indonesia dipimpin oleh seseorang bernama SR dan HRD atas nama QNK serta tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama pinjaman online dari PT Duyung Sakti Indonesia antara lain Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Money Ku, Mau Tunai, Kredit Dash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Cash Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Laju Tunai, Suka Gesit, UR Money, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Money Goodshow Dana dan Money Charge.

“Dari 36 pinjaman online yang dimiliki PT Duyung Sakti Indonesia, hanya ada satu yang legal dan terdaftar di OJK yakni aplikasi Rupiah Cepat. Dari sana kita mengamankan barang bukti hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka, 21 unit handphone, 14 unit laptop, charger laptop serta 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profider,” terang Nico.

Lanjutnya, pihaknya kembali melakukan pengungkapan pinjol di Surabaya dengan mengamankan 2 tersangka ASA dan RH alias A dengan barang bukti 3 unit hp, 3 unit laptop dan 1 unit charger, Jumat (15/10/2021) kemarin.

“Awalnya korban, DSB meminjam uang pada aplikasi Rupiah Merdeka dan Dana Wow pada bulan Februari 2021 lalu. Selanjutnya korban sudah melunasinya. Namun pada Juli 2021 lalu, korban kembali mendapat tagihan dari aplikasi pinjol lainnya yakni KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang. Sehingga korban keberatan dan membuat laporan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” jelas Nico.

Masih Nico, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Dalam aksinya, tersangka kerap mengirimkan kata-kata yang tidak pantas dan ancaman pada korban pada saat penagihan.

“Para tersangka mengaku digaji oleh perusahaan sebesar 4,2 juta setiap bulannya dan akan mendapatkan bonus diluar gaji jika berhasil menagih hutang. Tersangka kita jerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Nico. (Topnusantara)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan