Mabes Polri Gerebek Perusahaan Pinjol Ilegal di Sumut

Mabes Polri Gerebek Perusahaan Pinjol Ilegal di Sumut

TOPNUSANTARA.com – Mabes Polri menggerebek perusahaan pinjaman online (panjol) ilegal di Kabupaten Deliserdang, Kamis (21/10/21). Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah pelaku. Pengungkapan kasus pinjol ilegal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. “Benar Tim Mabes Polri ada mengamankan pelaku pinjaman online di Kabupaten Deliserdang,” katanya, Jumat (22/10/2021).

Namun, Hadi belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai diamankan pelaku pinjaman online ilegal di Kabupaten Deliserdang tersebut. “Berapa orang yang diamankan terkait pinjol ilegal ini saya belum mendapat laporannya. Nanti akan kita sampaikan update perkembangannya,” terang juru bicara Polda Sumut itu.

Hadi menuturkan, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumatera Utara. “Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan,” tuturnya.

Hadi menambahkan, tujuh kasus pinjol ilegal itu 6 diantaranya di Kota Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjungbalai.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan Fintech Peer to Peer (P2P) lending. (R)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan