Kabareskrim : 13 Pinjol Sudah Kita Tindak dan 57 Tersangka Diamankan

Kabareskrim : 13 Pinjol Sudah Kita Tindak dan 57 Tersangka Diamankan

TOPNUSANTARA.com – Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar Polri.

“Sampai saat ini kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Mantan Kapoldasu itu mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ungkapnya.

Lanjutnya, jika saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tegas Agus.

Masih Agus, dikatakannya jika Polri siap memberikan pengamanan kepada para korban pinjol ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memerintahkan seluruh Polda untuk memberikan respons cepat terkait pinjol ilegal.

“Pak Kapolri sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman. Kami juga meminta masyarakat untuk tak ragu melapor ke polisi jika menjadi korban pinjol illegal,” pungkas Agus. (red/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan