TOPNUSANTARA.com – Edan. Mungkin kata itu yang pantas dialamatkan pada dua remaja, Ahmad Azaini Sitorus alias Azay (22) dan TFM alias M (15) warga Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu, ini. Betapa tidak, hanya demi bisa bermain judi online dan mabuk-mabukkan, keduanya nekat melakukan curanmor.
Alhasil, keduanya pun harus meringkuk dibalik jeruji besi usai Tekab Polresta Deli Serdang menciduk keduanya, Sabtu (23/10/2021) siang.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korbannya, Ibrahim H Siregar (28) memarkirkan becak bermotor Yamaha Vega R didepan depot air miliknya, Jumat (22/10/2021) kemarin. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah dan tidur.
“Keesokan (Sabtu) harinya korban terkejut lantaran becaknya sudah hilang. Selanjutnya korban langsung membuat laporan polisi (LP) di Polsek Pantau Labu,” terang Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus.
Meski sudah melaporkan kejadian tersebut, dikatakan Firdaus bahwa korban bersama temannya tetap melakukan pencarian dan berhasil menemukan bak becak miliknya di Gang Jago. Namun sepeda motor Yamaha Vega R tidak berada ditempat.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya juga mengakui semua perbuatannya lantaran butuh uang untuk mabuk dan bermain judi online,” terang Firdaus.
Lanjutnya, dari tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R milik korban dan sepeda motor Honda CBR 250 yang digunakan pelaku saat beraksi. “Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Firdaus. (R)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses