Pelaku Pencurian Gelang Mahasiswi Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Gelang Mahasiswi Ditangkap Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Polresta Deliserdang meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dimana pelaku sebelumnya sudah dikenali oleh korban dan telah dilaporkan ke Polsek Galang.

“Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban seorang mahasiswi itu telah kita tangkap,” ujar Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait Sik didampingi Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol DR.Muhammad Firdaus Sik, Jumat (22/10/2021) di Aula terbuka Polresta Deliserdang.

Wakapolresta menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari kejadian pada hari Kamis, (21/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib.

Saat itu, korban bernama Putri Mediana Nasution (18) kehilangan 1 buah gelang hias dari imitasi seharga Rp 400.000,’ 1 buah baju, simpul kain.

Waktu itu bantal milik korban digunakan pelaku untuk membekap wajah korban agar tidak menjerit saat gelang tangan korban yang disangka pelaku emas dirampas paksa.

“Berdasarkan laporan dari korban dan dilakukan pemeriksaan keterangan saksi langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Galang dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Sebelumnya, tersangka juga pernah melakukan pencurian HP namun berdamai tak sampai proses hukum dengan korbannya,” kata AKBP Julianto.

Tersangka berinisial SL alias Aye (38) seorang mekanik sepeda motor warga Dusun III Desa Patumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang itu, merupakan bekas karyawan bengkel Ayah korban. Dan pada saat pelaku melakukan aksinya, korban mengenali tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang.

Menurut Putri Mediana Nasution yang menjadi korban curat itu, tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan membobol kunci pintu dapur lalu masuk ke kamar korban. Kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan tangannya. Korban yang tersadar meronta, namun tersangka menarik paksa gelang yang dipakai korban.

“Dia tutup wajah saya pakai bantal dan tarik paksa gelang tangan, saya meronta ronta manggil mamak di kamar sebelah, lalu tersangka langsung kabur dari pintu belakang dapur. Saya tanda dari bagian belakang tersangka,” kata Putri.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan, pipi memar. Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Galang untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 yo 363 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Wakapolresta Deli Serdang. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan