TOPNUSANTARA.com – Empat kali masuk penjara tampaknya tak membuat M Juli Alfandi alias Black Uban (23) jera melakukan aksi kriminal. Teranyar, membobol toko dan melakukan perampokan dilakoni warga Jl Perhubungan Gg Merpati Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan ini.
Alhasil, Black Uban pun harus masuk penjara untuk kelima kalinya. Bahkan karena nekat melawan, Tekab Polsek Percut Seituan yang menangkapnya pun memberi tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. Selanjutnya tersangka diboyong ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan.
Selain Black Uban, petugas juga turut mengamankan rekannya saat beraksi, Burhanuddin alias Ucok (40 warga Tanah Garapan Laut Dendang dan penadahnya, Tarmiji alias Miji (27) warga Jl Sehati No 12, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Perjuangan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporn korbannya, Rena Fetrycia (41) warga Jl Persatuan III Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei tuan dengan Nomor : LP/B/2078/X/2021/ SPKT /Polsek Percut sei tuan/ Polrestabes Medan Tgl 22 Oktober 2021.
Saat itu korban kehilangan 50 kotak keramik dari dalam tokonya di Jl Gitar 2 PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seitua, Jumat (22/9/2021) lalu.
“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengamankan tersangka Black Uban serta Ucok disalah satu cafe dikawasan Laut Dendang, Kamis (21/10/2021). Dari pengakuannya, tersangka melakukan pencurian tersebut dengan rekannya Nio dan Pindo (DPO),” terang Kanit Reskrim Percut Seituan, Iptu Donny Pance Simatupang, Jumat (22/10/2021).
Dikatakan Donny, dari pemeriksaan, tersangka mengaku barang curiannya dijual pada tersangka Miji. Sehingga kita lakukan pengembangan dan mengamankan Miji dikediamannya. “Saat hendak kita lalukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, tersangka Black Uban melawan petugas sehingga kita beri tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya,” tegas Donny.
Lanjutnya, jika sejauh ini tersangka juga memiliki Laporan Polisi (LP) lainnya di Polsek Percut Seituan atas kasus perampokan dengan korbannya Riski Alfandi (19) warga Jl Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan Nomor : LP/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut sei tuan/Polrestabes Medan.
“Tersangka juga melakukan perampokan hp dari korbannya. Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 42 kotak keramik merk Gemilang, 1 unit becak barang tanpa plat, sebilah sangkur, 1 buah kunci L, 1 potong celana panjang, sepasang sepatu DNA 1 buah tas pinggang,” jelas Donny.
Masih Donny, dari pemeriksaan diketahui jika tersangka juga sudah sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Percut Seituan dengan rincian 4 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 1 kasus penganiayaan, 1 kasus penggelapan sepeda motor dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Tersangka Ucok dan Black Uban kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Terdangka Miji dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Donny. (R)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses