Bawahan Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kapolda Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat

Bawahan Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kapolda Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat

TOPNUSANTARA.com – Eks Kapolsek di Parimo, Iptu IDGN akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN yang saat ini bertugas di Yanma Polda Sulteng digelar di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021) pagi.

Menanggapi kejadian heboh tersebut, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Supahriadi pun atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN.

“Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang tidak senonoh tersebut. Terhadap yang bersangkutan juga sudah dilakukan sidang kode etik dengan putusan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Rudy dalam konferensi persnya di Mapolda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).

Sementara Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan menyatakan banding atas putusan Bid Propam Polda Sulteng,” ucap Didik singkat.

Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S selama kurang lebih sepekan ramai menjadi pemberitaan di media. Berawal dari adanya screnshot chat whatsapp mesra itulah terkuak prilaku asusila eks Kapolsek di Parimo itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Polsek Parigi Polres Parigi Moutong. (rel)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan