TOPNUSANTARA.COM – Penerapan aplikasi PeduliLindungi kini telah launching di Polres Asahan. Bagi siapapun yang akan masuk ke Fasilitas Pelayanan Publik Polres Asahan kini wajib menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.
“Setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi covid-19,” terang Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa Sore(19/10/2021).
Dikatakan Putu, aturan baru yang dibuat pihaknya dengan wajib lmelakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian.
“Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di instansi kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran covid-19,” jelas Putu.
Lanjutnya, adapun Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di 3(tiga) lokasi yakni pintu masuk penjagaan Mako Polres Asahan, Pelayanan Samsat Polres Asahan dan Pelayanan Satpas Sat Lantas Polres Asahan.
“Aplikasi PeduliLindungi di Polres Asahan berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Asahan, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia. Aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing covid-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi. Aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan covid-19 dan vaksinasi Nasional,” tutup mantan Kapolres Tanjung Balai ini. (Topnusantara)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses