TOPNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) di Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (19/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara, Andri Kurniawan SH mengatakan tim Jaksa Penyidik Kejari Paluta telah menyerahkan empat tersangka dengan inisial TTH, MS, SBS dan MS.
Keempat tersangka tersebut merupakan pengurus UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu yang menduduki jabatan sebagai Ketua, Bendahara, Sekretaris dan Pengawas kepada Penuntut Umum.
“Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan sebanyak empat tersangka kepada Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi DAPM kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020, ada empat tersangka yakni inisial TTH, MS, SBS dan MS yang semuanya kami lakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers di depan kantor Kejari Paluta.
Kajari Paluta melanjutkan, keempat tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari dan pihak Kejari Paluta akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (R)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses