TOPNUSANTARA.COM – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Bandar narkotika jenis sabu berinisial AS alias Dika (30) warga Jl Asahan, Depan Lapas Batu VII, Desa Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka, barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi 1,34 gram sabu, 1 unit hp android dan yang hasil penjualan sabu sebesar 300 ribu juga turut diamankan petugas.
Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan petugas di Simpang Mauat, Desa Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun. Saat itu tersangka diduga tengah menunggu pembeli.
“Informasi warga tersangka mengedarkan narkoba. Sehingga kita lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka,” terang Kapolres Simalungun, AKBP Deddy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono SH, Rabu (20/10/2021).
Dikatakan Adi, dari pemeriksaan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan hendak diedarkan. Terdangka juga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
“Pengakuannya baru 2 bulan belakangan mengedarkan sabu tersebut. Tersangka kita jerat dengan Pasal UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Adi. (R)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses