TOPNUSANTARA.COM – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Bandar narkotika jenis sabu berinisial AS alias Dika (30) warga Jl Asahan, Depan Lapas Batu VII, Desa Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka, barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi 1,34 gram sabu, 1 unit hp android dan yang hasil penjualan sabu sebesar 300 ribu juga turut diamankan petugas.
Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan petugas di Simpang Mauat, Desa Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun. Saat itu tersangka diduga tengah menunggu pembeli.
“Informasi warga tersangka mengedarkan narkoba. Sehingga kita lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka,” terang Kapolres Simalungun, AKBP Deddy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono SH, Rabu (20/10/2021).
Dikatakan Adi, dari pemeriksaan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan hendak diedarkan. Terdangka juga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
“Pengakuannya baru 2 bulan belakangan mengedarkan sabu tersebut. Tersangka kita jerat dengan Pasal UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Adi. (R)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses