TOPNUSANTARA.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Adalah RS (30) dan BH (26) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan ALM (16) warga Simpang Tanjung Alam para pelakunya.
Selanjutnya keeempat pelaku bersama barang bukti 1 unit hp merek Xiaomi pun diboyong petugas ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan aksinya terhadap korbannya, CR warga Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu (13/10/2021) lalu. Saat itu, korban tengah berkunjung ke kos temannya di Jl Durian Kisaran.
“Saat didalam kos tersebut, tiba-tiba pelaku yang berjumlah 9 orang masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Sontak korban bersama temannya takut dan menyerahkan hp nya masing-masing,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (21/10/2021).
Dikatakan Putu, dari kejadian tersebut korban pun langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Asahan. “Selanjutnya kita lidik dan berhasil mengamankan keempat pelaku. Kini 5 teman pelaku masih kita kejar dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Tanjung Balai ini. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses