Bongkar Rumah Tetangga, Kuli Bangunan Ini Diciduk Tekab Medan Baru

Bongkar Rumah Tetangga, Kuli Bangunan Ini Diciduk Tekab Medan Baru

TOPNUSANTARA.com – Ketagihan melancarkan aksinya, Irvandi alias Irvan (32) warga bermukim Jl Cinta Karya Gg Pantai No 28, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, akhirnya terciduk juga. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini dipergoki warga saat tengah melakukan pencurian di Jl Subur II Gg Mejuah-juah, Kecamatan Medan Polonia.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kabel listrik sepanjang 5 meter ini pun diserahkan warga me Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan aksinya seorang diri dirumah milik korbannya, Erwin (54). Saat itu, tersangka masuk ke dalam rumah korban yang tengah dalam pembangunan seorang diri, Sabtu (16/10/2021) dinihari.

“Saat beraksi, tetangga korban memberitahu jika dirumah korban ada maling yang masuk. Selanjutnya warga bersama korban mengepung lokasi dan mendapati tersangka yang bersembunyi dibawah bangunan,” terang Kanit Reskrim Medan Baru, Iptu Irwansah Sitorus, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan Irwansah, saat diamankan warga, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah tang, kabel listrik dan mancis sebagai alat penerangan. Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya dirumah korban.

“Aksi pertama tersangka mencuri kabel listrik sepanjang 75 meter terjadi, Kamis (14/10/2021) kemarin. Dan ini aksi keduanya. Pengakuannya kabel tersebut dijual pada botot seharga 170 ribu. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkas Irwansah. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan