TOPNUSANTARA.COM – Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah menerima laporan pengaduan (LP) kasus pencabulan yang diduga tidak diterima Polsek Medan Kota.
“Laporan pengaduan terkait pencabulan anak di bawah umur tersebut yang diduga ditolak Polsek Medan Kota, sudah diterima laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 15.00WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpauang didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting dalam siaran persnya, Jumat (15/10/2021) malam.
Dijelaskan Rafles, penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak itu selalu ditangani oleh minimal tingkat Polres yang sudah memiliki Unit Parlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Laporan pengaduan dari korban pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah langsung ditangani secara profesional oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Jika ada perkembangan lainnya akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Rafles.
Seperti diberitakan disejumlah media online menyebutkan orangtua korban dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya Melati (6) nama samaran saat melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Kota malah ditolak dengan alasan tidak ada saksi, pada Senin (14/10/2020) kemarin. (red)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses