TOPNUSANTARA.COM – Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah menerima laporan pengaduan (LP) kasus pencabulan yang diduga tidak diterima Polsek Medan Kota.
“Laporan pengaduan terkait pencabulan anak di bawah umur tersebut yang diduga ditolak Polsek Medan Kota, sudah diterima laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 15.00WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpauang didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting dalam siaran persnya, Jumat (15/10/2021) malam.
Dijelaskan Rafles, penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak itu selalu ditangani oleh minimal tingkat Polres yang sudah memiliki Unit Parlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Laporan pengaduan dari korban pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah langsung ditangani secara profesional oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Jika ada perkembangan lainnya akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Rafles.
Seperti diberitakan disejumlah media online menyebutkan orangtua korban dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya Melati (6) nama samaran saat melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Kota malah ditolak dengan alasan tidak ada saksi, pada Senin (14/10/2020) kemarin. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses