Aniaya Pelanggar Lalu Lintas, Oknum Polantas Polresta Deli Serdang Diberi Sanksi Tegas

Aniaya Pelanggar Lalu Lintas, Oknum Polantas Polresta Deli Serdang Diberi Sanksi Tegas

TOPNUSANTARA.COM – Usai vitalnya video oknum Polantas melakukan penganiayaan terhadap pelanggar lalu lintas di Lubuk Pakam, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH mengaku akan menindak tegas oknum personil lalu lintas tersebut.

“Kita sudah memberhentikan oknum Polantas tersebut dari jabatannya Bintara Lalulintas dan menjalani pemeriksaan Propam Poldasu. Dan saya juga akan memberikan sanksi tegas,” tegas Yemi.

Dijelaskan Yemi, peristiwa pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pengendara motor bernama Andi Gultom dengan Aipda G di Jl Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

“Walau pun pengedara motor salah tidak dibenarkan setiap anggota polantas melakukan pemukulan, apalagi hingga korbannya terluka,” jelas Yemi.

Sementata Aipda G oknum Anggota Polantas yang melakukan pemukulan juga menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan keluarga serta andi Gultom disaksikan oleh Kapolresta dan Wakapolresta serta Kasat lantas.

“Ibu saya mohon maaf atas tindakan saya menyakiti anak Ibu, kiranya Ibu dan keluarga bisa memaafkan dan saya tidak mengulangi perbuatan tidak menyenangkan atau menyakiti orang lain,” tutur Aipda G. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan