TOPNUSANTARA.COM – Dua hari usai melakukan aksinya, Bachtiar Effendi Hutabarat (39) warga Jl Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, dibekuk Tekab Medan Baru, Minggu (10/10/2021).
Pria pengangguran ini diciduk lantaran melakukan pencurian kabel tower dikawasan Jl Abdul Hamid, Kecamatan Medan Petisah. Selanjutnya tersangka langsung diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Ardhan Syah (37) warga Jl Mesjid, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Petisah. Saat itu, korban diberitahu rekannya jika dilokasi ada kejadian. Sontak korban bersama rekannya bergegas ke lokasi.
“Setelah dicek, ternyata kabel yang awalnya ada dilokasi sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 7,7 juta dan melapor ke kita (Polsek Medan Baru),” ungkap Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis.
Dikatakan Ully, dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dikediamannya tanpa perlawanan.
“Dari pengakuannya, tersangka melakukan pencurian dengan cara memotong kabel tersebut dengan menggunakan parang. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Ully. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses