TOPNUSANTARA.COM – Tiga tahun menjadikan putri tirinya sebagai pemuas nafsu, BL (31) kini pun harus menanggung perbuatannya. Pria yang menetap di Titipapan harus meringkuk dibalik jeruji besi usai personil Unit PPA Polres Belawan menciduknya tanpa perlawanan, Sabtu (9/10/2021).
Informasi yang dihimpun, terkuaknya aksi bejat tersangka bermula dari saat korban hendak mendaftar Sekolah Menengah Atas (SMA). Saat itu, pihak sekolah pun meminta surat keterangan kesehatan.
“Jadi pihak sekolah curiga dengan kesehatan korban, lalu dilaporkan pada ibu korban. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah sakit dan diketahui korban sudah tidak perawan,terang Kapolres Belawan m, AKBP Rahmat Faisal SH SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Herwansyah SH MSi dalam pressrilisnya, Senin (11/10/2021).
Dikatakan Herwansyah, mengetahui anaknya tidak perawan, ibu korban langsung menginterogasinya. Sehingga korban tersudut dan memberitahu jika dirinya dijadikan pemuas nafsu oleh bapak tirinya.
“Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan ke kita. Selanjutnya ditindaklanjuti dan mengamankan tersangka dikediamannya,” terang Herwansyah.
Dijelaskan Herwansyah, dari pemeriksaan diketahui tersangka melakukan aksi bejatnya sejak 2018 lalu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka memberikan uang jajan pada korban dan melarang memberitahu pada ibunya.
“Dari pemeriksaan tersangka mengaku baru 2 kali mencabuli korban, namun dari hasil visum berbeda. Kini tersangka masih kita periksa dan dalami lagi kasusnya,” tandas mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses