TOPNUSANTARA.COM – Akibat ulahnya yang nekat menjual ganja, LS (37) warga Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanak Pinem, Kabupaten Dairi, ini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini diciduk personil Satres Narkoba Polres Dairi dari sebuah perladangan masyarakat, Rabu (6/10/2021) kemarin.
Selanjutnya LS bersama barang bukti ganja kering siap edar seberat 901.32 gram pun diboyong petugas ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan petugas bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka. Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita lidik, tersangka berhasil kita amankan disebuah perladangan. Saat itu tersangka juga tengah melakukan transaksi,” ungkap Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh, Jumat (8/10/2021).
Dikatakan Donni, pihaknya pun terus berharap peran dari masyarakat dalam membantu petugas untuk memberantas segala peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas di Kabupten Dairi.
“Bapak Kapolres Dairi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Kami menghimbau pada masyarakat yang hendak memberikan informasi pad petugas untuk tidak ragu-ragu. Kami juga akan merespons semua aduan masyarakat,” tegas Donni. (tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses