TOPNUSANTARA.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl Lingkar, Kelurahan Sipori-pori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai Sabtu (02/10/2021) Sore. Adalah Al (26) dan seorang wanita, KH (30) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, tersangkanya.
Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti 101,68 gram sabu, 3 unit hp dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas keduanya menjual narkoba. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keduanya.
“Awalnya kita melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada kedua tersangka. Setelah harga disepakati, petugas kita bertemu dengan kedua tersangka dikawasan Jl Lingkar, Tanjung Balai, dan langsung dilakukan penyergapan,” ungkap Putu.
Dikatakan Putu, dari pemeriksaan tersangka KH mengaku mendapat sabu tersebut dari ada warga Tanjung Balai. Selanjutnya kita kembangkan lagi, namun A (DPO) diduga sudah kabur dan tidak ditemukan dikediamannya.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kriminal maupun pengedar narkoba di Kabupaten Asahan,” tegas mantan Kapolres Tanjung Balai ini mengakhiri. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses