Nekat Jual Sabu Dengan Polisi, Dua Warga Desa Sei Apung Jaya Ini Diciduk

Nekat Jual Sabu Dengan Polisi, Dua Warga Desa Sei Apung Jaya Ini Diciduk

TOPNUSANTARA.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl Lingkar, Kelurahan Sipori-pori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai Sabtu (02/10/2021) Sore. Adalah Al (26) dan seorang wanita, KH (30) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, tersangkanya.

Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti 101,68 gram sabu, 3 unit hp dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas keduanya menjual narkoba. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keduanya.

“Awalnya kita melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada kedua tersangka. Setelah harga disepakati, petugas kita bertemu dengan kedua tersangka dikawasan Jl Lingkar, Tanjung Balai, dan langsung dilakukan penyergapan,” ungkap Putu.

Dikatakan Putu, dari pemeriksaan tersangka KH mengaku mendapat sabu tersebut dari ada warga Tanjung Balai. Selanjutnya kita kembangkan lagi, namun A (DPO) diduga sudah kabur dan tidak ditemukan dikediamannya.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kriminal maupun pengedar narkoba di Kabupaten Asahan,” tegas mantan Kapolres Tanjung Balai ini mengakhiri. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan