TOPNUSANTARA.COM – Akibat ulahnya yang nekat melakukan pencurian, PL (48) warga Jl Randu Lingkungan IV, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Pasalnya, PL ditangkap Tekab Polres Asahan dari kediamannya bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 juta, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4898 VBT, 1 buah helm Bogo dan 1 buah jaket dikediamannya, Kamis (7/10/2021). Selanjutnya tersangka pun diboyong ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan pencurian tas yang berisi uang sebesar Rp8 juta dirumah warga di Dusun VI Desa Perkebunan I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Rabu (6/10/2021) kemarin.
“Saat kejadian, korbannya tengah tertidur. Tersangka yang diduga sudah merencanakan aksinya langsung masuk melalui pintu belakang rumah korban dan membawa tas tersebut,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIM MH.
Dikatakan Putu, dari kejadian tersebut korban pun langsung membuat laporan. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan serta memeriksa CCTV dilokasi dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Tersangka kita amankan dikediamannya tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui perbuatannya. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 penjara,” pungkas mantan Kapolres Tanjung Balai ini. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses