TOPNUSANTARA.COM – Akibat ulahnya yang nekat melakukan pencurian, PL (48) warga Jl Randu Lingkungan IV, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Pasalnya, PL ditangkap Tekab Polres Asahan dari kediamannya bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 juta, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4898 VBT, 1 buah helm Bogo dan 1 buah jaket dikediamannya, Kamis (7/10/2021). Selanjutnya tersangka pun diboyong ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan pencurian tas yang berisi uang sebesar Rp8 juta dirumah warga di Dusun VI Desa Perkebunan I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Rabu (6/10/2021) kemarin.
“Saat kejadian, korbannya tengah tertidur. Tersangka yang diduga sudah merencanakan aksinya langsung masuk melalui pintu belakang rumah korban dan membawa tas tersebut,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIM MH.
Dikatakan Putu, dari kejadian tersebut korban pun langsung membuat laporan. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan serta memeriksa CCTV dilokasi dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Tersangka kita amankan dikediamannya tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui perbuatannya. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 penjara,” pungkas mantan Kapolres Tanjung Balai ini. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses