TOPNUSANTARA.COM – Prajurit Petarung Harimau Putih Yonif 8 Marinir berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba jenis ganja antar provinsi, Rabu (6/10/2021). Adalah Ridwan Intan Permatasari warga Dusun VI Desa Sei Siur, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tersangkanya.
Dari tangan Ridwan, petugas juga turut mengamankan barang bukti 500 gram ganja kering siap edar dan 1 alat hisap sabu (bong) dari kediaman tersangka.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari informasi petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu, Senin (4/10/2021) kemarin. Saat itu petugas mendeteksi paket ganja seberat 10 Kg yang dibungkus rapi dengan ikan asin.
“Dalam aksinya tersangka mengirim ganja tersebut melalui jasa pengiriman JNE Cabang Pangkalan Brandan, Sumut dengan tujuan Malang, Jawa Timur. Tersangka sudah sering melakukan aksinya dengan modus yang sama,” ungkap Danyonif 8 Marinir, Letkol Marinir Farick, MTr Opsla.
Dikatakan Farick, setelah melakukan pengintaian, pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka di JNE Cabang Pangkalan Brandan, Rabu (6/10/2021). Saat itu, tersangka hendak mengantar ikan asin dan udang.
“Personil kita yang stand by dilokasi langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Selanjutnya kita kembangkan ke rumah tersangka dan ditemukan barang bukti lainnya. Saat ini tersangka juga sudah kita serahkan ke BNN Provinsi Sumut untu proses lebih lanjut,” pungkas Farick. (Rinduan Zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses