TOPNUSANTARA.COM – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus tiga pria diduga jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda, Selasa (5/10/2021).
Adalah PP alias Olo (27) warga Lingkungan IV, MD alias Darwin (42) warga Blom VIII, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan RS alias Raja (27) warga Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, para tersangkanya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat. Dari situ petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Olo dan Raja di Gg Lormes, Kabupaten Simalungun.
“Saat diamankan, dari tersangka kita sita barang bukti berupa 6 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,75 gram, 2 unit hp, 1 bungkus rokok, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan uang hasil penjualan narkoba sebesar 500 ribu,” ungkap Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono SH, Kamis (7/10/2021).
Dikatakan Adi, dari penangkapan tersebut, kedua tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Darwin, sehingga kita lakukan pengembangan kembali dan mengamankan Darwin di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Dari tersangka Darwin kita amankan barang bukti 1 unit hp. Pengakuannya sabu tersebut didapat dari seorang pria di daerah Kabupaten Kerinci saat tersangka merantau kesana. Ketiga tersangka kita jerat Pasal UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Adi. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses