TOPNUSANTARA.COM – Banyaknya laporan masyarakat akan maraknya aktivitas judi, Polres Sergai bergerak cepat dan langsung menindak beberapa aktivitas judi di Kabupaten Sergai.
Hasilnya, 3 tersangka dari judi jenis Togel, Kim dan Sydney berhasil diamankan petugas dari lokasi berbeda. Adalah Ricko Setiawan alias Ricko (26) warga Dusun V Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Fajar Juliyandi alias Fajar (27) warga Dusun I Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan dan Rahmad Ginting (61) Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, tersangkanya.
Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mengamankan tersangka Fajar yang merupakan juru tulis (jurtul) togel disebuah warung Dusun I Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 10.30 WIB. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti 1 unit hp, 1 buah pulpen, 1 buku rekapan dan uang hasi penjualan togel sebesar 87 ribu.
“Dari pengakuannya, tersangka mendapat keuntungan 20% dari hasil penjualan togel. Dalam bisnis haramnya, tersangka menyetorkan uang tersebut pada pria bernama Opung (TK) melalui kordinator lapangan bernama panggilan Andi. Kini kasusnya masih kita dalami,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam press rilisnya, Kamis (7/10/2021).
Dijelaskan Robin, selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Ricko dari judi jenis Sydney disebuah warung milik warga yang terletak di Dusun V Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit hp, 1 buah pulpen, 1 buku rekapan, 1 buku tafsir mimpi, 1 kertas kode jenis Sydney dan uang penjualan sebesar 63 ribu.
“Tersangka Ricko juga mengaku mendapat keuntungan sebesar 20% dari penjualan. Uang hasil penjualannya disetorkan pada Raul warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan,” terang Robin.
Lanjutnya, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Rahmad Ginting di Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, bersama barang bukti 2 buah pulpen, 1 blok buku notes, 2 unit hp dan uang hasil penjualan sebesar 88 ribu.
“Semua para pelaku mengaku mendapat keuntungan sebesar 20% dari hasil penjualan. Oleh sebab itu, ini bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas aktivitas judi dan tak pandang bulu. Tersangka kita jerat Pasal 303 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Batubara ini. (Rinduan Zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses