Simpan 1,8 Kg Sabu, Kurir Asal Aceh Diganjar 13 Tahun Penjara

Simpan 1,8 Kg Sabu, Kurir Asal Aceh Diganjar 13 Tahun Penjara

TOPNUSANTARA.COM – Usai dinyatakan bersalah atas kasus 1,8 kg sabu, Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (2) warga Jl Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara serta Faisal Suri (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara, dihukum 13 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli yang digelar diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/10/2021). Selain itu, ke tugasnya juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” ucap Aimafni Arli

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Napitupulu yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Atas putusan ini baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dari sebuah hotel dikawasan Jl Sei Belutu No 17 B, Kecamatan Medan Baru, Senin (11/1/2021) lalu.

Saat dilakukan penangkapan, dari para tersangka ditemukan 22 paket sabu yang disimpan didalam sepatu. Dari pengakuannya, tersangka mendapat sabu tersebut dari pria bernama Arul dan hendak diedarkan di Jakarta. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan