TOPNUSANTARA.COM – Usai bertransaksi ganja, Riki Gustian (37) warga Jl Kelapa No 227, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (27/9/2021). Tersangka diciduk di Jl Kabanjahe- Tiga Panah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, SH didampingi KBO, Iptu Hendrik Tarigan mengatakan tersangka diamankan dikawasan Jl Kabanjahe-Tiga Panah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dengan barang bukti 3 bal ganja seberat 2800 gram.
“Modusnya tersangka memasukkan ganja tersebut ke dalam kotak lalu diikat dengan lakban bening. Selanjutnya ditaruh dibagian belakang sepeda motornya seolah-olah membawa barang biasa,” ungkap Henry, Rabu (6/10/2021).
Dikatakan Henry, dari pengakuannya, tersangka mendapat ganja tersebut dari Suhendra Syahputra warga Jl Katepul, Kelurahan Gung Negeri, Kota Kabanjahe.
“Dari pengakuan tersangka Riki, langsung kita kembangkan kasusnya dan berhasil mengamankan tersangka Suhendra. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dikediaman Riki dan ditemukan lagi barang bukti 2 bal ganja dengan berat 9700 gram,” terang Henry.
Lanjutnya, usai mengamankan keduanya, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Feri Ginting (34) warga Dusun 2 Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe dan Dedi Saputra Sihaloho warga Jl Listrik Atas, Kelurahan Gundaling Berastagi dengan barang bukti 2,60 gram ganja.
“Kedua tersangka terlibat dalam penjualan ganja tersebut. Kini keempatnya masih kita periksa intensif dan kembangkan lagi kasusnya,” tutup Henry. (tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses