TOPNUSANTARA.COM – Tekab Reskrim Polsek Medan Barat membekuk 2 pelaku pembobolan rumah masing-masing berinisial IS (40) warga Jl Pertempuran P Brayan Kota dan DTL (32) warga Jl Sekata Gg Alfalah, Kecamatan Medan Barat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korbannya, Go Se Kwang (58) warga Jl Pertempuran Lingkungan VII Gg Mawar, Kecamatan Medan Barat. Saat itu, korban kehilangan barang berupa sepeda motor, tv, sepeda gunung, speaker, cincin emas, passpor dan berkas surat tanah dari rumahnya.
“Saat aksi pencurian terjadi, korban tengah berada diluar kota. Korban baru tahu rumahnya disatroni maling saat pulang, Sabtu (11/9/2021),” ungkap Kanit Reskrim Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba.
Dikatakan Philip, dari laporan korban, pihaknya pun melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil mengamankan tersangka IS disalah satu cafe di Jl Pertempuran, Kecamatan Medan Barat. Dari hasil interogasi, tersangka IS mengaku melancarkan aksinya bersama DTL dan EN (DPO).
“Selanjutnya kita kembangkan dan berhasil mengamankan DTL dikawasan Macan Yaohan bersama barang bukti 1 unit tv milik korban. Kini kasusnya masih kita kembangkan lagi. Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (Rinduan Zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses