Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Ini Dibekuk Unit Jahtanras Polres Asahan

Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Ini Dibekuk Unit Jahtanras Polres Asahan

TOPNUSANTARA.COM – Dua kali masuk penjara tampaknya tak membuat IJS (36) jera melakukan aksi kriminal. Terbukti, warga Jl Bhayangkara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, ini berulah lagi dengan mencuri sepeda motor.

Alhasil, IJS pun harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi usai Personil Reskrim Polres Asahan menciduknya dikawasan di Jl Penggalang Simpang Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Jumat (1/10/2021).

Informasi yang dihimpun, diketahui tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik warga Kisaran, Selasa (16/7/2021) lalu. Dari kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polres Asahan.

“Usai melakukan aksinya, tersangka kabur meninggalkan Kota Kisaran. Dan semalam kita mendapat informasi keberadaan tersangka, lalu kita lakukan pengejaran dan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, Sabtu (2/10/2021).

Dikatakan Rahmadani, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor milik korban dijual pada seorang penadah di Kota Medan. Tersangka juga sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama.

“Untuk saat ini kita masih mencari barang bukti sepeda motor. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Rahmadani.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan