Bongkar Toko Sport, Sembiring Diborgol Tekab Delitua

Bongkar Toko Sport, Sembiring Diborgol Tekab Delitua

TOPNUSANTARA.COM – Terkenal sebagai preman kampung, Adek Sembiring (35) warga Jl Delitua Gg Haliman, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, akhirnya kena batunya. Pasalnya, pria pengangguran ini diciduk Tekab Delitua dari kediamannya lantaran diketahui melakukan pencurian disalah satu Toko Sport yang berada di Pajak Delitua.

Selanjutnya, tersangka pun hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (1/10/2021).

Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan pencurian di Toko Rezeki Sport dan Pancing milik Pratam Singh (57) warga Jl Besar Delitua, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kamis (30/9/2021) kemarin. Dari dalam toko, tersangka berhasil mengambil barang-barang berupa raket lining asli, raket yonex premium, senapan angin merek Canon asli, gitar mahogani, gitar Yamaha lokal dan alat olahraga lainnya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 10 juta dan dilaporkan ke kita (Polsek Delitua). Selanjutnya kita lidik ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Delitua, Iptu Martua Manik.

Dikatakan Manik, dari penyelidikan, diketahui tersangka tengah berada dikawasan Pajak Delitua dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya dan beraksi bersama rekannya, Tuntung Tarigan (DPO).

“Dalam aksinya tersangka terlebih dahulu memanjat bangunan disamping toko korban. Selanjutnya mencongkel pintu lantai dua toko korban menggunakan besi dan obeng, sebelum menggasak barang-barang didalam toko. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Manik.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan