TOPNUSANTARA.COM – Direktorat Narkotika Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 950 gram oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (04/09/2021).
Informasi yang diperoleh, polisi menangkap tersangkap inisial DA (24) warga Aceh Timur tersebut di Jalan gagak hitam Medan tepatnya di salah satu warung makan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) 5 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 950 dan HP 1 unit.
Kombes Pol Hadi Wahyudi Kabid Humas Polda Sumut mengatakan penangkapan tersangka di lakukan pada hari Sabtu, (04/09/2021) saat tersangka berhenti untuk makan disalah satu rumah makan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 950 gram.
“Jadi, saat ini pelaku sudah kita amankan dan penyidik Dit Narkoba sedang mendalami kasus terserbut apakah ada keterlibatan sindikat yang lain dan kemana barang haram itu akan di bawanya,” ucap Kombes Hadi. (Zega)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses