TOPNUSANTARA.COM – Direktorat Narkotika Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 950 gram oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (04/09/2021).
Informasi yang diperoleh, polisi menangkap tersangkap inisial DA (24) warga Aceh Timur tersebut di Jalan gagak hitam Medan tepatnya di salah satu warung makan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) 5 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 950 dan HP 1 unit.
Kombes Pol Hadi Wahyudi Kabid Humas Polda Sumut mengatakan penangkapan tersangka di lakukan pada hari Sabtu, (04/09/2021) saat tersangka berhenti untuk makan disalah satu rumah makan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 950 gram.
“Jadi, saat ini pelaku sudah kita amankan dan penyidik Dit Narkoba sedang mendalami kasus terserbut apakah ada keterlibatan sindikat yang lain dan kemana barang haram itu akan di bawanya,” ucap Kombes Hadi. (Zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses