TOPNUSANTARA.COM – Walaupun pemerintah sedang gencar-gencarnya saat ini dalam nenerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan untuk memutus mata rantai virus corona, namun tidak membuat para pengusaha judi tembak ikan dan dindong mundur. Parahnya lagi, protokol kesehatan (prokes) tidak berlaku bagi para pengusaha judi ilegal tersebut.
Seperti halnya di lokalisasi judi tembak ikan dan dindong yang berada di Jalan Lima, Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Di lokasi itu, dikabarkan ada meja judi tembak ikan 3 unit dan 5 unit dindong.
“Kami warga disini sudah sangat resah dengan keberadaan judi itu. Karena kami takut keluarga berpengaruh dengan keberadaan judi itu,” ungkap RZ yang mengaku warga setempat, Rabu (25/08/2021) siang.
Ia menjelaskan, apabila mau main di tempat itu, maka harus beli koin/chip terlelebih dahulu kepada kasir dan nantinya bisa di tukar dengan uang tunai.
“Para pemain di lokasi judi itu rata-rata orang pribumi dan juga bermata sipit. Ada yang mengendarai roda dua maupun roda empat,” terangnya.
Selain itu, kata dia, lokalisasi judi itu sudah beroperasi kurang lebih 3 bulan dan tidak pernah di gerebek Polsek Medan Timur mau Polrestabes Medan. “Walaupun dalam situasi Covid-19, namun tidak berlaku bagi pengusaha bisnis haram itu dan tetap buka,” ucapnya.
“Infonya yang punya lokasi judi itu berinisial JN,” bebernya.
Semoga dengan adanya pemberitaan dari wartawan, kata dia, segera polisi menutup dan menangkap pengelola judi yang meresahkan masyarakat itu. (Z/bersambung)
No Responses