TOPNUSANTARA.COM – Polsek Medan Baru bersama pihak Kecamatan memberikan himbauan protokol kesehatan (Prokes) di acara pemberkatan pernikahan dan resepsi, Selasa (10/8/2021).
Acara yang berlangsung di Gereja GKPI Jalan Sriwijaya Kel. Petisah hulu Kec. Medan Baru itu, disambangi petugas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di gereja GKPI Jalan Sriwijaya sedang melaksanakan acara pemberkatan pernikahan dan resepsi.
Setelah mendapat informasi itu, petugas yang dipimpin langsung Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH bersama Camat Medan Baru I.C. Simbolon, Wakasat Satpol PP, Petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Toni, Lurah, Kasi Trantib Medan Baru, dan Kepala Lingkungan langsung turun ke lokasi dan memberikan himbauan kepada pihak pengurus Gereja GKPI Jalan Sriwijaya agar acara resepsi pernikahan ditiadakan.
“Kepada pihak penanggung acara maupun kepada keluarga pengantin, kami menghimbau agar acara pemberkatan di gereja GKPI hanya diperbolehkan maksimal 30 orang saja dan wajib mematuhi protokol kesehatan,” tegas AKP Ully Lubis.
Sementara salah seorang perwakilan keluarga dari pengantin memohon kepada Plt Kapolsek Medan Baru agar memberikan waktu sampai pukul 14.00 Wib untuk pemberian ulos secara simbolis dan tidak makan ditempat. (red)
No Responses