Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penganiayaan

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penganiayaan

TOPNUSANTARA.COM – Rahmat Syukur Giawa (22) warga Jalan Piring No. 11-A Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena melakukan penganiayaan.

Adapun korbannya dalam kasus itu yakni, Federman Zebua (21) warga Jalan Bakti Luhur Gg. Tiwul Kec. Helvetia Medan, Minggu (04/04/2021) sekira pukul 19.50 Wib, di Pintu Keluar Carefour Jalan Gatot Subroto Medan.

“Jadi kasus ini terjadi di depan pintu keluar Carefour. Dimana korban saat itu menunggu orderan dan ketika orderan masuk aplikasi kemudian korban hendak pergi, namun ketika korban menghidupkan sepeda motor, lampu sepeda motor korban mengenai ke wajah pelaku yang sedang berjalan, dan pelaku tidak senang langsung mengucapkan kata-kata kotor dengan mengatakan “lampu kau itu ko….“. Selanjutnya pelaku langsung meninju ke arah korban dan mengenai kepala belakang, wajah, telinga kanan dan dada,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.

Kemudian, tambah Kanit, pelaku pergi begitu saja dan meninggalkan korban.

“Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada tanggal 15 Juli 2021 di Jalan Perpustakaan Medan dan pelaku mengakui bahwa sudah melakukan penganiayaan kepada korban,” ujar Kanit. (Zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan