Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat di Kota Medan

Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat di Kota Medan

TOPNUSANTARA.COM – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Mulai hari ini, PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” kata Kapoldasu, Senin (12/07/2021).

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Dalam penerapan PPKM Darurat ini, diberlakukan juga penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat,” terang Panca.

Tak hanya itu, Panca juga mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.

“Diimbau juga kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (red/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan