TOPNUSANTARA.COM – Kapoda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Panca Putra, S. M.si meminta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai tanggal 6-20 Juli mendatang, Kamis (08/07/2021).
Kapoldasu menegaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Wakapoldasu dan Pejabat Utama serta Para Kapolres, PPKM Mikro yang telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Selain itu, Kapoldasu juga memerintahkan Kapolres jajaran untuk meningkatkatkan operasi yustisi, menegaskan jam operasioal bagi pelaku usaha serta kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
“Saya minta Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan Satgas Covid 19, gandeng masyarakat diwilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi yustisi secara masiv, antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar,” kata Kapoldasu.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.
Mantan Kapolda Sulut ini mengajak elemen masyarakat baik itu organisasi masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya. Oleh karena itu, Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid 19,” pungkasnya. (Zega)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
No Responses