Satu dari Ketiga Pencuri Senpi Anggota Polri Ditembak

Satu dari Ketiga Pencuri Senpi Anggota Polri Ditembak

TOPNUSANTARA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia tangkap pencuri senjata api (Senpi) milik anggota polisi yang bertugas di Pol Air Polda Sumut. Salah satu dari pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan, Rabu (30/06/2021).

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi dan Panit Idik I, Ipda Fandi Setiawan menjelaskan, ketiga pelaku tersebut yakni, YAP (33) dan JH (31) warga Kelurahan Helvetia Timur serta NR (28) warga Kecamatan Medan Barat yang memiliki peranan berbeda.

“Jadi pelaku YAP sebagai eskekutor, sementara JH berperan sebagai pembantu untuk mencongkel rumah korban dan terakhir pelaku NR berperan sebagai penerim tas korban yang berisi Senpi dari pelaku JH,” kata Kompol Pardamean.

Akan tetapi, lanjut mantan Kapolsek Percut Sei Tuan itu, setelah mendapat informasi, Kamis (24/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku YAP diketahui keberadaannya di Jalan Paya Geli Sunggal.

“Selanjutnya team langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku YAP, namun saat kami hendak mengamankan pelaku YAP, ia melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senpi milik korban yang dicurinya dari pinggangnya, seketika itu juga anggota kami memberikan tembakan peringatan terhadap YAP, akan tetapi pelaku YAP sempat mencabut senpi tersebut dari pinggangnya, namun dengan cepat anggota kami langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” terangnya.

Dari keterangan pelaku YAP, kata Kapolsek, ia tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian senpi tersebut.

“Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku JH alias Gelek dapat kami amankan saat duduk bersama temannya di jalan Istiqomah Gg. Rukun Helvetia Timur. Saat pelaku JH di interogasi, ia mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pembongkar rumah korban. Dari keterangan pelaku JH, tas korban yang berisikan senpi ia titipkan kepada rekannya bernama NR (28). Dan pada saat dilakukan penangkapan kepada pelaku NR, tidak melakukan perlawanan dan dirinya mengakui telah menerima tas yang berisikan senpi dari pelaku YAP,” beber Pardamean.

Jadi modus para pelaku dalam kasus ini, sambung Pardamean, telah menggambar keadaan rumah korban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dan korban mengetahui kejadian tersebut, Kamis (24/06/2021) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, yang mana korban tinggal di Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Korban juga telah membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama RUDI.

Adapun barang bukti (BB) yang di amankan dari para pelaku, tambah Kapolsek Medan Helvetia, 1 pucuk senpi FN jenis HS, 15 butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No. Polisi (BK), 2 buah obeng, 1 buah pisau carter, 1 buah tang, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah baret, 1 buah masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru, dan 1 unit kendaraan sepeda motor merek Vario (alat yang digunakan).

“Atas perbuatan para pelaku kami jerat pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Akpol 2004 itu. (Zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan