TOPNUSANTARA.COM – Kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Jefri Suprayogi (36), yang saat ini sedang ditangani Unit Cyber Polda Sumut belum menemui titik terang.
Pasalnya, selama hampir 6 bulan lamanya, kasus UU ITE tersebut terlihat “Jalan Ditempat”. Ada apa?
Ketika dikonfirmasi hal ini kepada Kasubdit Cyber Polda Sumut, Kompol Bambang Rubianto SH MH via WhatsApp miliknya, ngggan memberikan jawaban.
Sementara itu, Joko Pranata Situmeang SH MH pengacara pelapor meminta agar secepatnya kasus kleinnya itu diproses.
“Kasus ini sudah hampir 6 bulan lamanya. Dan saya minta kepada pihak Polda Sumut dalam hal ini Unit Cyber untuk secepatnya memproses laporan kleinnya,” harap Joko. (z)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses