TOPNUSANTARA.COM – Dalam menjaga dan mengurangi tingkat kenaikan pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara, Poldasu dan jajaran memperpanjang KRYD melalui penyekatan dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sampai 31 Mei 2021 mendatang.
Poldasu juga dan jajaran menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar membawa surat jalan dan hasil swab test baik yang menggunakan bus, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum lainnya terkhusus yang keluar dan masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, dalam Pos Penyekatan juga akan diberlakukan pengecekan suhu tubuh dan pelaksanaan swab test secara random kepada para pengguna jalan.
“Seperti daerah wisata contohnya, kolam renang, pantai, tempat hiburan dan juga hunian Hotel diharapkan agar tetap menjalankan dan menaati prokes, karena akan dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh personil jajaran Poldasu,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/05/2021).
Hadi juga menyampaikan bahwa petugas akan terus melakukan pengecekan penggunaan masker kepada masyarakat serta pengecekan ke Mall, Rest, Coffe Shop, Warung dan usaha lainnya untuk tetap taat pada jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur dan Bupati/Walikota. (Zega)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses