Diduga Cabuli Murid, Oknum Kepala SD di Tahan Polisi

Diduga Cabuli Murid, Oknum Kepala SD di Tahan Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial BS karena diduga telah mencabuli muridnya.

“Oknum Kepsek yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/05/2021) kepada wartawan.

Hadi menyebutkan, penetapan tersangka BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara.

“Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara,” ucapnya.

Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” terang Hadi.

Dalam kasus ini, tambah Hadi, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan dari warga terkait Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga telah mencabuli 6 siswinya sesuai yang tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021. (Zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan