TOPNUSANTARA.COM – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial BS karena diduga telah mencabuli muridnya.
“Oknum Kepsek yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/05/2021) kepada wartawan.
Hadi menyebutkan, penetapan tersangka BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara.
“Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara,” ucapnya.
Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” terang Hadi.
Dalam kasus ini, tambah Hadi, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan dari warga terkait Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga telah mencabuli 6 siswinya sesuai yang tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021. (Zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses