TOPNUSANTARA.COM – Jepri Suprayogi (35) warga Jalan Pembangunan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang, akhirnya mencabut laporannya terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi dari Polsek Helvetia di Propam Polda Sumut, Rabu (28/04/2021).
Nemun terlihat sedikit janggal, pasalnya, Jepri Suprayogi yang biasa datang ke Polda Sumut didampingi pengacaranya, kini datang sendiri ke Subdit Waprov Polda Sumut tanpa seorang pengacara. Ada apa?
Apakah benar isu yang menyebutkan diduga Jepri Suprayogi benar tidak mampu lagi membayar pengacaranya atau karena uang Rp 200 juta yang ia terima sehingga dirinya mencabut laporannya sendiri?
Pencabutan gelar perkara laporan perdamaian tersebut langsung dipimpin Kompol Abdul Rahman SH.
Sementara itu, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean saat dikonfirmasi terkait pencabutan laporan tersebut enggan memberikan komentar. “Tanya sendiri aja sama Jepri ya,” jawab dia.
Seperti yang diketahui, Jepri Suprayogi juga diduga terlibat beberapa kasus dan sudah ditangani di Polda Sumut.
Diantaranya diduga terlibat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oknum perwira polisi AKP Dedi Kurniawan yang saat ini ditangani pihak Direktorat Reskrimsus unit Cyber Polda Sumut dan juga dugaan kasus penipuan penjualan mobil dengan korban, Elisabeth yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta yang kini ditangani Direskrimum Polda Sumut.
Bahkan, tahun 2018 lalu, Jepri Suprayogi juga diduga pernah terlibat kasus penggelapan mobil mewah jaringan Nova Zein dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun. (tim)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses