TOPNUSANTARA.COM – Jepri Suprayogi (35) warga Jalan Pembangunan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang, akhirnya mencabut laporannya terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi dari Polsek Helvetia di Propam Polda Sumut, Rabu (28/04/2021).
Nemun terlihat sedikit janggal, pasalnya, Jepri Suprayogi yang biasa datang ke Polda Sumut didampingi pengacaranya, kini datang sendiri ke Subdit Waprov Polda Sumut tanpa seorang pengacara. Ada apa?
Apakah benar isu yang menyebutkan diduga Jepri Suprayogi benar tidak mampu lagi membayar pengacaranya atau karena uang Rp 200 juta yang ia terima sehingga dirinya mencabut laporannya sendiri?
Pencabutan gelar perkara laporan perdamaian tersebut langsung dipimpin Kompol Abdul Rahman SH.
Sementara itu, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean saat dikonfirmasi terkait pencabutan laporan tersebut enggan memberikan komentar. “Tanya sendiri aja sama Jepri ya,” jawab dia.
Seperti yang diketahui, Jepri Suprayogi juga diduga terlibat beberapa kasus dan sudah ditangani di Polda Sumut.
Diantaranya diduga terlibat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oknum perwira polisi AKP Dedi Kurniawan yang saat ini ditangani pihak Direktorat Reskrimsus unit Cyber Polda Sumut dan juga dugaan kasus penipuan penjualan mobil dengan korban, Elisabeth yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta yang kini ditangani Direskrimum Polda Sumut.
Bahkan, tahun 2018 lalu, Jepri Suprayogi juga diduga pernah terlibat kasus penggelapan mobil mewah jaringan Nova Zein dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun. (tim)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses