
TOPNUSANTARA.COM – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Unit III Satreskrim Polres Gayo Lues menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit yang dilakukan pihak BPKP Perwakilan Aceh, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 3,7 Milyar Rupiah,” kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra SIK, Rabu (28/04/2021) kepada wartawan.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial LM selaku Rekanan, HS sebagai mantan PPTK dan H sebagai mantan Kadis Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues.
Carlie menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap ketiganya setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ketiganya.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3, 7 Milyar,” bebernya.
Selain itu, tambah Kapolres Gayo Lues, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
“Jadi, saat ini Polres Gayo Lues sudah melakukan penahanan terhadap ketiganya,” tegasnya seraya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa.
Sebelumnya, kasus ini ditangani di masa kepemimpinan AKBP Rudi Setiawan, SIK dan dituntaskan di masa kepemimpinan AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK.
Dalam penanganan kasus ini, Dirkrimsus Polda Aceh selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kombes Margyanta, SIK, Kamis/10/12/2020) menjelaskan bahwa kasus tersebut digelar hari ini dan dari hasil gelar perkara penyidik telah menyimpulkan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Tinggal menunggu penetapan calon tersangka,” tegas Dirkrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta SIK kepada wartawan.
Kombes Margyanta juga menyebutkan bahwa pada tahun ini Polda Aceh banyak menangani perkara Korupsi. “Insya Allah, semuanya berjalan dengan maksimal,” tandas Kombes Pol Margyanta.
Sebelumnya juga, Praktisi Hukum Kabupaten Gayo Lues Maripatua Purba, SH langsung mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi DSI di Kabupaten Gayo Lues itu adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik. “Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya. (red/pur)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses